PERATURAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI DI PETROKIMIA GRESIK
Definisi. Praktek Kerja Industri adalah bentuk partisipasi PT Petrokimia Gresik di bidang pendidikan yang bertujuan untuk memberikan pengalaman kerja, wawasan keindustrian, dan atau penelitian bagi mahasiswa / siswa.
Periode Pelaksanaan.Periode Praktek Kerja Industri di Petrokimia Gresik dimulai setiap awal bulan dengan ketentuan sebagai berikut :
Mahasiswa Kerja Praktek (KP) dilaksanakan selama maksimal 3 bulan.
Mahasiswa Penelitian / Tugas Akhir / Thesis / Disertasi dilaksanakan selama maksimal 3 bulan.
Siswa PSG ( Pendidikan Sistem Ganda) / PKL (Praktek Kerja Lapangan) / Magang / dilaksanakan selama maksimal 4 bulan.
Penentuan waktu pelaksanaan seluruh kegiatan tersebut (Point 2.a – 2.c) sepenuhnya menjadi wewenang pihak Petrokimia Gresik dengan mempertimbangkan jumlah kuota pengajuan dan atau kondisi internal perusahaan.
Lokasi PelaksanaanSeluruh aktifitas Praktek Kerja Industri dilaksanakan di area kerja PT Petrokimia Gresik.
Tata Cara Pengajuan Permohonan
Permohonan pengajuan Praktek Kerja Industri melalui website http://prakerin.petrokimia-gresik.com dan mewajibkan registrasi ID dengan e-mail valid dari calon pemohon.
Pengajuan Praktek Kerja Industri wajib disertai dengan Surat Permohanan Pelaksanaan dari Instansi terkait dan proposal pengajuan (untuk Mahasiswa Kerja Praktek dan Mahasiswa Penelitian
Peraturan Pelaksanaan Kegiatan
Wajib mengikuti sosialisasi K3 &Company Profile Petrokimia Gresik.
Selama melaksanakan Prakerin, Mahasiswa/Siswa wajib memakai KIKP (Kartu Identitas Kerja Praktek.
Selama melakukan aktivitas di PT Petrokimia Gresik diharapkan peserta Prakerin mengenakan pakaian rapi, berjas almamater (seragam bagi siswa SMK) dan bersepatu, bagi wanita disarankan mengenakan celana panjang.
Mahasiswa Kerja Praktek / Penelitian / Siswa PSG wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD), apabila lokasi Prakerin di daerah yang diwajibkan memakai APD sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan K3.
Seluruh data yang disertakan saat mengajukan permohonan Praktek Kerja Industri (Prakerin) seperti KTP/SIM/Tanda pengenal lainnya, Pas Foto, BPJS, Surat Pengantar dan Proposal Pengajuan diwajibkan menggunakan data asli dari Pemohon, jika terbukti terdapat pemalsuan data yang disengaja akan diproses sesuau hukum yang berlaku.